SEJARAH KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada  umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak  dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari  kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial  yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa  orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,  terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan  mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di  Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin  menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman  dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan  koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut  selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten  residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil  mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan  Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan  Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena  mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga  menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia  pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani  menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi  pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu  menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu  berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung  Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk  lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale  Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah  badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada  zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi  karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh  kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan  peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada  tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,  dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk  memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian  pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan  penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga  mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942  Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan  menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan  rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan  koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di  Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi  Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar