Selasa, 08 November 2011

Tugas Ekonomi Koperasi (3)

tugas ekonomi koperasi 

PROGRAM-PROGRAM YANG DI JALANKAN PEMERINTAH UNTUK MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam yang selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan produksi. Untuk lebih memungkinkan Koperasi menjalankan fungsi-fungsinya maka usaha-usaha yang telah dimulai untuk mengem¬balikan Koperasi kepada landasannya yang murni harus dilanjutkan dan ditingkatkan.

Usaha-usaha tersebut berpokok pada
(a) mengembalikan hak tertinggi didalam Koperasi kepada rapat anggota sesuai dengan azas demokrasi,
(b) menghilangkan pengaruh-pengaruh langsung atau tidak langsung yang mempolitikkan Koperasi dan
(c) mengembalikan kondisi Koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasarnya yang sebenarnya, baik sebagai suatu lembaga ekonomi dan suatu perusahaan maupun sebagai usaha lembaga sosial.

Menurut pasal 37 Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, maka peranan Pemerintah didalam pembinaan Koperasi tersebut adalah memberikan bimbingan, penga¬wasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampu¬kannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasang surut dan naiknya perkembangan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan dan sikap pemerintah pada masa tertentu terhadap koperasi. Sejak pertama kali didirikannya koperasi di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, koperasi sudah langsung mendapatkan respon sikap dan kebijakan dari pemerintah Belanda yang mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat pendirian koperasi. Syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada saat itu mencerminkan sikap pemerintahan Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mendirikan koperasi sangat dipersulit.

Sikap dan Kebijakan Pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia terus ditunjukan dengan banyaknya peraturan tentang koperasi sehingga mencerminkan ketidakkonsistennan sikap pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia. Ada kalanya pemerintah bersikap acuh tak acuh dan ada kalanya pula pemerintah memanjakan koperasi, untuk itu agar dapat memahami sikap dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bermanfaat atau tidak maka diperlukan pangkajian terhadap sikap dan kebijakan pemerintah terhadap koperasi sejak awal hingga saat ini.

1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang tersebut maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Memahami lebih jauh tentang adanya korelasi lembaga pemerintahan terhadap keberhasilan koperasi.
2. Mengidentifikasi dan menjelaskan sikap dan kebijakan pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia.

2.1 Keberhasilan koperasi pada suatu negara tidak selamanya berkorelasi dengan adanya institusi/lembaga yang menangani secara khusus tentang koperasi

Menurut kelompok kami keberhasilan suatu koperasi tidak selamanya berkorelasi dengan adanya institusi atau lembaga yang secara khusus menangani koperasi. Adanya pembentukan suatu lembaga yang secara khusus menangani koperasi termasuk ke dalam bentuk campur tangan pemerintah dalam mengembangkan koperasi itu sendiri. Campur tangan tersebut baik diterapkan namun sistem penerapannya perlu dikaji lebih lanjut. Hal tersebut perlu dilakukan agar menghindari sikap ketergantungan koperasi terhadap pemerintah, sehingga koperasi akan sulit untuk mandiri (sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi).
Contoh nya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan koperasi batik primernya Pemerintah mempunyai peranan penting yaitu memberikan hak monopoli impor kain putih kepada GKBI untuk disalurkan kepada anggota koperasi industri batik melalui koperasi primer. Dari peranannya sebagai distributor itulah, koperasi primer dan sekundernya bisa mengambil keuntungan yang dipupuk menjadi modal. Namun industri besar tekstil yang dikembangkan oleh GKBI adalah kerja samanya dengan badan usaha swasta asing terutama dari Jepang yang dulu mengekspor kain putih ke Indonesia. Saat ini GKBI merupakan salah sebuah grup usaha konglomerasi (yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai cabang usaha) yang cukup tangguh yang termasuk ke dalam sembilan calon pembeli bank BCA. Dari hal tersebut maka tidak selamanya dengan pembentukan institusi khusus koperasi dapat menjadikan koperasi berkembang dengan baik, terlihat koperasi pada masa lampau dapat berjaya tanpa adanya institusi tersebut, hanya diperlukan suatu kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah yang dapat mendorong berkembangnya koperasi. Namun tidak salah jika institusi atau lembaga tersebut dibentuk hanya saja dengan dibentuknya lembaga tersebut dapat secara efektif mendorong kemajuan koperasi itu sendiri.

2.2 Sikap pemerintah terhadap pendekatan Offisialisasi dan Indenpendensi Koperasi

Pertumbuhan dan perkembangan koperasi ditandai dengan peningkatan kinerja yang baik tidak terlepas dari peran serta pemerintah untuk memperhatikan perkembangan koperasi tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat menggambarkan sikap yang berbeda terhadap koperasi di negara-negara lainnya. Sikap pemerintah terhadap koperasi juga dapat berubah akibat dari pertumbuhan gerakan koperasi di negara tersebut. Sikap-sikap yang diperlihatkan oleh pemerintah ini dapat bersifat berlawanan jika pemerintah mempersulit bagi keadaan yang mengakomodasi perkembangan koperasi, acuh tak acuh apabila pemerintah menganggap koperasi tersebut berada pada posisi pengakuan dan tidak ada pengakuan, dan sikap yang over symphaty yang menggambarkan sikap berlebihan pemerintah terhadap koperasi akibat dari keyakinan pemerintah terhadap koperasi yang menganggap koperasi dapat dengan segera mensejahterakan rakyat. Hal ini dapat berkibat munculnya suatu kebijakan yang sebenarnya melanggar prinsip kemandirian atau independensi dari koperasi itu sendiri. Sedangkan sikap yang terkahir yaitu sikap well balance yang menggambarkan sikap pemerintah yang tepat dalam memandang koperasi sebagai sebuah kelembagaan dan bisnis yang ada di masyarakat .

Dalam perkembangan perkoperasian di tanah air ini ada dua pernyataan yang berkembang di masyarakat yang merepresentasikan sikap pemerintah terhadap koperasi yang berada pada posisi over symphaty. Kedua pernyataan tersebut, yaitu:

(1) “secara historis, pengembangan koperasi di Indonesia telah digerakkan melalui dukungan kuat program pemerintah (pendekatan offisialisasi), dan tidak jarang peran tersebut justru tidak mendewasakan koperasi”.

(2) ”Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi”.

Kedua pernyataan tersebut menggambarkan dan menjelaskan kepada kita semua bahwa pemerintah telah melakukan suatu kebijakan yang sebenarnya kurang begitu tepat kepada koperasi di tanah air ini. Kekurangtepatan langkah yang diambil pemerintah tersebut berupa dukungan yang kuat melalui program-program pemerintah untuk menggerakkan koperasi. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi harus digerakkan melalui suatu perwujudan dari adanya tujuan bersama yang berasal dari para anggotanya. Dengan kata lain koperasi tersebut digerakkan dengan kekuatan anggota yang menjadi modal dasar bagi perkembangan koperasi berikutnya.

Secara konsepsional, koperasi tentunya harus tumbuh dari bawah, dari kalangan masyarakat sendiri (bottom up approach), yang didasarkan atas kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan bersama. Kemudian, apabila masyarakat yang merupakan anggota dari koperasi tersebut pada masa awal pembentukannya dapat dibantu oleh pemerintah. Bantuan dari pemerintah itupun harus berupa bantuan yang memudahkan secara birokratis saja seperti perizinan dan pendidikan awal kepengurusan koperasi beserta dengan perangkat aturan-aturan perkoperasian. Mungkin, pada awal pembentukannya koperasi tersebut mengalami permasalahan permodalan unit usahanya, pemerintah harus membantu koperasi tersebut dengan memberikan permodalan yang dibutuhkan. Selanjutnya, pemerintah harus membiarkan koperasi tersebut tumbuh dengan campur tangan pemerintah yang semakin berkurang sesuai dengan tahapan perkembangan koperasi yang mencakup tiga tahapan, yaitu: tahapan offisialisasi, tahap de-offisialisasi, dan tahap kemandirian.

Pada tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu, membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

Tahap deofisialisasi ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat atau anggota koperasi dalam berkoperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri. Tahap ketiga adalah kemandirian. Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Tahapan tersebut di atas telah dilaksanakan secara konsisten sejak Pelita II, di mana pemerintah pertama-tama memprakarsai untuk menyusun konsep kelembagaan koperasi pedesaan. Kemudian melaksanakannya melalui pilot project yang kita kenal dengan proyek BUUD. Proyek tersebut berhasil dan kelembagaan BUUD disempurnakan menjadi KUD melalui Inpres no. 4/1973. Di dalam Inpres tersebut di samping penegasan KUD sebagai koperasi pertanian serta usaha, juga diletakkan berbagai kebijakan dan strategi pembangunannya. Inpres tersebut kemudian disempurnakan kembali melalui Inpres no. 2/1978 dan yang terakhir adalah Inpres no. 4/1984 di mana fungsi dan peran KUD diperluas sebagai koperasi pedesaan serba usaha yang pembangunannya dikaitkan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi pedesaan.

Awal Pelita V hingga Pelita VI merupakan masa transisi tahap terakhir, yaitu tahap kemandirian. Langkah strategis yang telah dilakukan pada awal Pelita V adalah dengan mengembangkan program KUD mandiri di mana pada awal Pelita V telah terwujud 2.929 KUD mandiri. Pada akhir Pelita V lebih dari 4000 KUD yang tersebar di setiap kecamatan di seluruh Indonesia merupakan KUD yang minimal telah mencapai posisi awal kemandiriannya. Keberadaan KUD mandiri tersebut akan semakin memperkecil keterlibatan langsung pemerintah dalam upaya mengembangkan koperasi. Pada gilirannya, yaitu dalam Pelita VI seluruh KUD mandiri tersebut diharapkan telah mampu mencapai posisi yang sepenuhnya mandiri. Sedangkan KUD yang aktif lainnya telah memasuki awal kemandiriannya.

Ironisnya semangat pemerintah dalam membangun koperasi pada dekade terakhir terlihat sangat menurun. Pada tahun 1993 Dapartemen Koperasi “dianugrahkan” tambahan pekerjaan yang luar biasa besarnya untuk sekaligus membina Usaha Kecil dan Menengah, yang berjumlah sekitar 39 juta unit. Beban tugas baru ini cukup mereduksi perhatian pemerintah dalam pengembangan koperasi. Apalagi setelah dilakukan perubahan struktur departemen koperasi menjadi kementerian negara pada tahun 1999, dimana anggaran yang disediakan untuk pembangunan koperasi nasional menjadi sangat kecil. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah kepada kementerian koperasi dan UKM.

Koperasi juga dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengalirkan program-program kebijakan dari pemerintah. Hal ini telah dikemukakan oleh beberapa pihak seperti Soetrisno (2001), ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
(i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.

Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Menurutnya, intervensi dari pemerintah yang terlalu besar sebagai salah satu penyebab utama lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.

Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang dilakukan selama pembangunan jangka panjang pertama (PJP I) pada era Orde Baru menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit ke petani lewat BIMAS menjadi koperasi unit tani (KUT), pola pengadaan beras pemerintah, sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.

Sedangkan dilihat dari strukturnya, organisasi koperasi di Indonesia mirip organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Menurut Soetrisno (2001), fenomena ini sekarang ini harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan dengan proses globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Pendangan dari Soetrisno (2001) tersebut di atas juga didukung oleh Widiyanto (1998) yang mengatakan bahwa keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan "kepanjangan" tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Misalnya KUD. Dalam prakteknya, KUD sering kali merupakan institusi yang menyediakan faktor produksi bagi petani yang kuantitas dan kualitas faktor produksinya sangat bergantung pada program pemerintah.

Dengan menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, maka hal ini akan merusak sendi-sendi perkoperasian. Dengan adanya program dari pemerintah ini, maka koperasi kehilangan kemampuan atau dengan kata lain terjadi penumpulan kemampuan angota yang merangkap sebagai pengurus untuk menjalankan koperasi tersebut. Anggota koperasi tersebut akan terbiasa untuk menerima bantuan pemerintah dan tidak terbiasa untuk bekerjasama menjalankan unit usaha koperasi sesuai dengan tujuan bersama yang telah disepakati. Apabila hal ini berlangsung terus menerus, maka dikhawatirkan dan memang sudah terjadi pada masa kini yaitu koperasi yang hanya menerima atau mengharapkan uluran bantuan dari pemerintah akan menjadi koperasi yang tidak berkembang dan bahkan bubar akibat ditinggalkan oleh anggotanya. Kejadian inilah yang banyak kita lihat pada saat ini tentang perkoperasian Indonesia. Dan hanya koperasi yang tangguh dan mandirilah yang survive dalam kondisi persaingan yang ketat dengan badan usaha lain di luar koperasi.

3.1 Sikap pemerintah terhadap pembentukan koperasi dengan menggunakan pola KUD dan Non KUD
3.1.1Bantuan tersebut merupakan sikap over simpaty atau tidak?

Koperasi yang tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan kinerja yang baik tidak telepas dari kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Sikap pemerintah terhadap setiap koperasi berbeda-beda. Sikap pemerintah tersebut dapat bersifat berlawanan (antagonism), acuh tak acuh (indifference), simpati berlebihan (over sympathy), dan seimbang (well balance). Dalam pembentukan koperasi, pemerintah menerapkan dua pola, yaitu pola KUD dan Non KUD. Pada pola KUD pemerintah memberikan bantuan yang sangat besar. Pola KUD ditujukan untuk koperasi-koperasi pedesaan dan pola Non KUD diterapkan untuk koperasi perkotaan. Pemerintah mengembangkan KUD sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis sebagai wadah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Pemerintah pula melaksanakan pembinaan dalam bentuk pemberian bantuan, bimbingan, dan penyuluhan, pengawasan, peningkatan keterampilan manajer, dan bantuan permodalan seperti kredit program.

Menurut kelompok kami, pola yang diterapkan pemerintah termasuk ke dalam sikap simpati berlebihan (over sympathy). Sikap over sympathy merupakan sikap pemerintah yang menimbulkan ketergantungankoperasi kepada pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan perhatian dan bantuan yang berlebihan kepada koperasi. Sikap ini muncul juga karena pemerintah menganggap koperasi sebagai organisasi yang tepat untuk mengatasi perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat di negara yang bersangkutan. Pemerintah kita juga menggangap koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang mampu mengatasi perbaikan ekonomi Indonesia. Sikap ini mengakibatkan jiwa selfhelp pada diri anggota tidak melekat pada kepribadiannya karena seluruh tenaga kerja, modal, dan lainnya disediakan oleh pemerintah. Pada awal pembentukannya, wajar apabila pemerintah memberikan bantuan kepada koperasi. Namun, pada kenyataannya pemerintah terus menerus memberikan bantuan kepada koperasi yang mengakibatkan koperasi menjadi tidak mendiri. Padahal seharusnya pemerintah mulai mengurangi bantuannya, sehingga anggota koperasi dapat mengusahakan perkembangan koperasi tanpa tergantung pada bantuan pemerintah. Sikap ini juga membuat koperasi menjadi tidak berkembang. Akibatnya citra koperasi itu sendiri menjadi buruk dan partisipasi anggota menjadi sedikit. Pemerintah kita terlalu memanjakan koperasi-koperasi sehingga orang-orang yang ada di dalam koperasi tidak termotivasi untuk bekerja keras dan cenderung tergantung pada pemerintah.

3.1.2 PUAP merupakan sikap over simpaty tidak?

PUAP adalah pemberian modal kepada unit usaha pedesaan terpilih yang berbasis pada bidang agribisnis unggulan dengan sasarannya yaitu buruh tani, petani penggarap, petani pemilik, maupun rumah tangga petani untuk merencanakan usahanya. PUAP salah suatu program dari pemerintah yang bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan. PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri. Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota.

Pemberian modal diharapkan akan membantu kelancaran usaha masyarakat desa. Unit usaha yang dapat dilaksanakan dengan adanya PUAP mencakup semua subsistem agribisnis yang ada. Dimulai dari subsistem hulu dapat diadakan unit usaha penyediaan sarana produksi pertanian (saprodi) seperti penyediaan pupuk, bibit, dan lain-lain. Dari subsistem budidaya (onfarm) dapat diadakan suatu unit usaha penjualan produk setengah jadi. Dan dari subsistem hilir terdapat banyak unit usaha yang dapat dilakukan antara lain pengolahan barang setengah jadi menjadi barang jadi degan nilai tambah yang memiliki nilai jual tinggi, pengolahan produk turunan dari suatu produk yang dihasilkan, proses pengemasan produk, dan sebagainya. Keseluruhan subsistem agribisnis tersebut menghadirkan peluang unit usaha yang memiliki prospek baik untuk ke depannya. Sehingga jika Gapoktan mampu untuk mengelola dana PUAP yang diberikan dengan baik maka dapat terwujud unit usaha yang mandiri dan berkompetensi.

Dengan kondisi unit usaha seperti itu, nantinya para petani akan lebih mudah untuk menyalurkan produk yang mereka hasilkan dari kegiatan usahataninya. Produk petani dapat tersalur dan terjual dengan baik sehingga dapat meningkatkan kelancaran perputaran modal pada petani dan juga kelancaran kegiatan usahatani mereka. Dengan adanya unit usaha di wilayah pedesaan akan mampu meningkatkan kesejahteraan, mulai dari kesejahteraan masyarakat desa pemilik unit usaha maupun masyarakat sekitar yang mendapatkan manfaat dari adanya unit usaha ini. Manfaat yang dapat dirasakan diantaranya adalah peningkatan keterampilan produksi karena pendampingan usaha oleh penyuluh pendamping, peningkatan penyerapan tenaga kerja di desa tersebut. Dengan demikian, perekonomian pedesaan akan meningkat selaras dengan peningkatan unit usaha masyarakatnya. Hal inilah yang dapat dikatakan bahwa melalui dana PUAP yang disalurkan kepada gabungan kelompok tani dapat menggerakkan perekonomian pedesaan.

Menurut kelompok kami program PUAP merupakan sikap ideal (well balance) selama program ini mempunyai batasan-batasan tertentu. Program ini berpotensi menjadi program yang merupakan sikap simpati berlebihan. Karena apabila pemerintah terus-menerus memberikan bantuan dapat menimbulkan sikap ketergantungan petani. Apalagi apabila pemerintah memberikan modal dengan cuma-cuma bukan dalam bentuk pinjaman, penerima bantuan tidak akan memiliki kemauan keras untuk menjalankan usahanya karena dana yang diberikan tidak perlu dikembalikan. Dalam program PUAP ini pemerintah sebaiknya menerapkan sistem dana bergulir, jadi ketika petani yang satu berhasil dapat menggulirkan dana kepada petani lain yang membutuhkan. Memang sangat dibutuhkan penyuluhan pada awal program ini, tetapi pemerintah juga tidak usah terlalu berlebihan dalam mendampingi penerima dana PUAP sehingga penerima dana PUAP juga dapat berpikir kreatif dan bekerja keras untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan sistem dana bergulir, penerima dana diberikan sebuah tanggungjawab untuk mengelola dana yang diberikan. Pemerintah secara perlahan harus mengurangi keterlibatannya dalam program ini sehingga masyarakat dapat mandiri. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan program PUAP yang dilaksanakan pemerintah sudah menimbulkan sikap simpati yang berlebihan (over sympathy). Pemerintah tidak hanya sebagai pengawas tetapi juga memiliki andil dalam program ini. Semua permodalan disediakan oleh pemerintah sehingga pengguna dana PUAP menjadi tidak mendiri.

3.1.3 Tahapan pembinaan KUD oleh pemerintah

Sikap pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia terhadap koperasi meliputi sikap over symphaty dan well balance. Kedua sikap tersebut yang mendasari perkembangan dan pasang surut koperasi Indonesia hingga saat ini. Pada dasarnya pemerintah melalui instansi atau pihak terkait berupaya untuk menumbuhkembangkan koperasi menjadi salah satu alternatif kekuatan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada penguatan ekonomi masyarakat di pedesaan dan pertanian. Maka, bentuk perhatian dan ketelibatan pemerintah atau pembinaan yang ideal terhadap koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk tiga tahap, yaitu: tahap offisialisasi, tahap de-offisialisasi, dan tahap kemandirian. Pada tahap awal, bentuk perhatian pemerintah dan keterlibatannya disebut sebagai tahap offisialisasi, yaitu sikap dimana pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar karena peran koperasi yang masih sangat kecil. Ini terjadi apabila koperasi masih dalam tahap pendirian dan baru saja tumbuh, sehingga dimungkinkan peran pemerintah lebih besar dibandingkan dengan peran dari koperasi itu sendiri. Sikap pemerintah sudah mulai dikurangi hingga terjadi keseimbangan antara koperasi dan pemerintah, yang terjadi pada tahap de-offisialisasi. Tahap terakhir dari bentuk perhatian dan pembinaan pemerintah pada koperasi adalah tahap kemandirian. Pada tahap ini, pemerintah mengurangi bantuan dan perhatiannya kepada koperasi, dan koperasi memiliki peran yang lebih besar daripada pemerintah. Artinya, pada tahap ini, koperasi telah mampu mandiri, namun fungsi pemerintah tetap ada, yaitu untuk mengawasi dan memberikan bantuan bila koperasi membutuhkan bantuan pemerintah, sesuai dengan kebutuhan koperasi. Bentuk bantuan pemerintah kepada koperasi ini adalah antara lain berupa modal, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan.

Pada dasarnya, bentuk perhatian dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap koperasi yang meliputi tiga bentuk tahapan tersebut, dilakukan sejak masa Orde Baru. Untuk dapat mewujudkan organisasi ekonomi mandiri, pemerintah masa Orde Baru hanya melakukan pembinaan khususnya untuk memantapkan aspek kelembagaan, seperti membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis olek anggotanya dan menetapkan peran pemerintah hanya terbatas pada pemberian bimbingan, fasilitas, serta penciptaan iklim yang diharapkan mampu membantu memandirikan koperasi. Untuk itu, tahap pembangunan KUD ditempuh melalui 3 (tiga) tahap, yaitu: offisialisasi, eofisialisasi (debirokratisasi), dan otonomi. Pada tahap otonomi (mandiri), koperasi diharapkan sudah mampu mengambil keputusan sendiri, tanpa campur tangan dari luar pihak koperasi, termasuk pemerintah.

Sejak awal Orde Baru, pembangunan koperasi telah diintegrasikan dengan pembangunan perekonomian nasional melalui pengkaitan koperasi pertanian yang dikembangkan menjadi KUD dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu tercermin dalam Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap 1, pemerintah dengan melalui program pembangunan KUD, berupaya membuat koperasi menjadi badan usaha di perdesaan. Namun demikian, upaya itu belum cukup memuaskan dari sisi perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan usahanya itu, UU No. 12/1967 diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992, yang lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi sebagai suatu badan usaha. Upaya tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan posisi dan peran koperasi dalam dinamika bisnis perekonomian nasional, sekaligus mempersiapkan koperasi Indonesia untuk menghadapi era perdagangan bebas.

Selanjutnya, dalam GBHN 1993 ditetapkan kebijakan Pembangunan Lima Tahun ke-VI, diantaranya memuat pernyataan: “Koperasi yang merupakan bagian integral dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadi semakin maju, semakin mandiri, dan semakin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Tentang kemandirian koperasi, pasal 5 UU No. 25/1992 menyatakan bahwa hal itu merupakan salah satu prinsip koperasi Indonesia, dengan penjelasan “Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain, yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri”. Semangat kemandirian itu mengungkapkan bahwa koperasi merupakan satu masyarakat sendiri dan karenanya pemerintah harus menjauhkan diri dari upaya campur tangan. Hal itu juga dinyatakan dalam penjelasan pasal 60 UU NO. 25/1992: “Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi”.

Secara normatif, kemandirian koperasi sudah menjadi ketentuan praktis. Hal ini bukan saja sesuai dengan tuntutan dari dalam koperasi sendiri (sesuai dengan prinsip–prinsipnya), tetapi diharapkan juga dapat memenuhi tuntutan dari luar, selaras dengan berlakunya globalisasi atau liberalisasi ekonomi. Melalui aplikasi berbagai kebijakan pemerintah dan aktivitas gerakan koperasi sendiri, telah terjadi proses pertumbuhan dalam perkoperasian Indonesia yang relatif cukup maju bila diukur dan indikator fisik seperti besarnya jumlah koperasi, anggota koperasi, permodalan, aset, omzet (volume usaha), maupun besarnya nilai SHU. Hal tersebut dapat ditunjukkan pada data komposisi kinerja koperasi Indonesia selama 5 tahun terakhir, pada masa orde baru (1994–1998).

http://zizniyuza.blogspot.com/2011/01/tugas-ekonomi-koperasi-iii.html

Minggu, 16 Oktober 2011

SEJARAH KOPERASI

SEJARAH KOPERASI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI

BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI

BENTUK KOPERASI

a. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
I. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
II. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.
III. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.

b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.
· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.
· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.
· Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasr merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.
c. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
d. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
SUMBER: 1. www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
2.http://organisasi.org/jenis_jenis_koperasi_berdasarkan_fungsi_serta_tingkat_dan_luas_daerah

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

              Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

prinsip-prinsip sisa hasil usaha koperasi

prinsip-prinsip sisa hasil usaha koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


c. Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber: http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

rumus dan cara pembagian usaha

rumus dan cara pembagian usaha

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
» Cadangan koperasi
» Jasa anggota
» Dana pengurus
» Dana karyawan dana pendidikan
» Dana sosial
» Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
» Cadangan : 40%
» Jasa anggota : 40%
» Dana pengurus: 5%
» Dana karyawan: 5%
» Dana pendidikan:5%
» Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi

JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.

SHUpa= Va x JUA + sa x JMA

VUK TMS

Di mana:

SHUpa : sisa hasil usaha per anggota

JUA : jasa uasaha anggota

JMA : jasa modal anggota

VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)

UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa : jumlah simpana anggota

TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak

= 28% dari total SHU koperasi

JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota

2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.

3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

4)SHU anggota di bayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)

Penjualan /penerimaan jasa Rp 850.077

Pendapatan lain 110.717

960.764

Harga pokok penjualan (300.906)

Pendapatan operasional 659.888

Beban operasional (310.539)

Beban dan administrasi umum ( 35.349)

(345.888)

SHU sewbelum pajak 314.000

Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)

SHU setelah pajak 280.000
Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp.280.0000

Sumber SHU:

-transaksi anggota Rp.200.000

-transaksi nonanggota Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A

1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000

2)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000

3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000

4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000

5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000

6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000

d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.

Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000

Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000

Jumlah anggota :142 orang

Total simpanan anggota :Rp345.420.000

Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)No anggota Nama Anggota Jumlah Simpanan Total Transaksi Usaha SHU Modal SHU Transaksi Usaha Jml SHU Per Anggota
1 ADI 800 5.500 55,58 131,62 187,20
2 BUDI 1.500 4.800 104,22 114,87 219,09
3 COKI 2.900 0 201,49 0 201,49
4 DEDI 500 8.400 34,74 201,02 235,76
5 EDI 1.000 4.000 69,48 95,72 165,20
6 FARID 1.200 10.000 83,38 239,31 322,69
7
s/d Dst Dst Dst Dst Dst Dst
142


Jumlah 345.420 2.340.062 24.000 56.000 80.000


Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:

SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal

SHUpa = Va x JUA + Sa x JMA

VUK TMS

SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)

Contoh;

SHU Usaha ADI = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62

SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA

SHU Modal ADI = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58

Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:

Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200

pola manajemen koperasi

pola manajemen koperasi

Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan
baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan

a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Perencanaan
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu mencapainya.

Strategi
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Pelaksanaan dan Monitoring
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen. Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan, oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen

Pengambilan Keputusan
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah ( prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.



Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan
kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan
baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan

a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Perencanaan
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu mencapainya.

Strategi
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Pelaksanaan dan Monitoring
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen. Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan, oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen

Pengambilan Keputusan
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah ( prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan. Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.



Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko, kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor lain

Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

Senin, 23 Mei 2011

3 JENIS RESIKO MAHASISWA SERTA PENGENDALIAN YANG HARUS DILAKUKAN

Resiko Akademis
  1.  IPK kecil : Pengendalian nya adalah dengan belajar lebih giat, menyelesaikan semua tugas yg diberikan oleh dosen / lab dan menghindari batas minimal kehadiran.
  2. Kurangnya informasi perkuliahan : yang mengakibatkan keterlambatan info kuliah seperti tugas, nilai, dan kalender akademik, juga segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas kampus. Pengendaliannya adalah aktif mencari info melalui media website universitas / bertanya kepada teman
  3. Banyaknya tugas : banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen / lab yang kadang tidak dimengerti oleh mahasiswa/i, mengakibatkan tugas tidak dikerjakan sehingga mendapat hukuman akademis( tugas bertambah atau tidak dapat nilai sama sekali) pengendalian nya adalah lebih giat untuk bertanya kepada dosen atau aslab mengenai materi tugas yang diberikan sehingga dapat menguasai materi dan dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Resiko Pergaulan
1.       Lingkungan perkuliahan adalah lingkungan yang tidak dapat kita tebak seperti apa saja orang orang yang ada di dalam lingkungan tersebut, banyaknya hal hal negative yang didapat dari lingkungan dapat mempengaruhi pola fikir serta pola hidup kita, begitu juga dengan hal hal positive yang bisa kita dapat dari lingkungan. Pengendalian untuk menghindari hal hal negative adalah salah satunya dengan lebih selektif memilih teman dalam bergaul dan menghindari hal hal yang berbau negative seperti narkotika, sex bebas, dan tindakan anarkis, serta lebih mendekatkan diri pada Tuhan.
Resiko Kesehatan
1.       Cuaca yang tidak menentu, jadwal kuliah yang padat seringkali membuat daya tahan tubuh menjadi lemah dan mudah sakit, tidak hanya itu pola makan yang tidak teratur juga dapat membuat kita seringkali sakit dan menyebabkan aktifitas perkuliahan terhambat. Pengendalia nya adalah dengan cara mengatur waktu dengan baik, seperti waktu istirahat waktu belajar dan juga waktu makan supaya terhindar dari resiko kesehatan yang dapat menggangu perkuliahan.