Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology),
masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang
ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan
untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat
bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan
tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu
lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada
kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah
prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan
undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh
dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang
membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur
dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di
awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua
buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang
telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29
Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan
demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15
Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak
atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada
pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi
informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan
itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.