Etika dan Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology),
 masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari
 penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang 
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat 
diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang
 ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan 
untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat
 bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu 
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan 
tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu
 lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada 
kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah 
prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan 
undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh 
dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang 
membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan 
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur 
dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di
 awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua 
buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang 
telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 
Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta.  Dengan 
demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual 
(HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 
Tahun 2001  tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak 
Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak 
atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada 
pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi 
informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan 
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang 
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang 
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan
 itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
